Berlibur ke luar negeri dengan mengendarai kendaraan pribadi memang lebih menyenangkan.
Seperti halnya di Indonesia, pengendara di luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Alih-alih membuat SIM Internasional, ternyata SIM dalam negeri bisa berlaku di luar negeri (ASEAN).
Kebijakan pemberlakuan SIM dalam negeri di sejumlah negara ASEAN tertuang dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara ASEAN.
Kesepakatan bersama tersebut diteken saat era Presiden Soeharto.
Kesepakatan itu bernama 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries.
Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya diikuti oleh beberapa negara ASEAN: Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Barulah pada 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999.
Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.
Meski SIM dalam negeri bisa berlaku di ASEAN, namun sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus.
Di Singapura, misalnya, SIM dalam negeri hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia.
Meskipun SIM dalam negeri telah berlaku di Malaysia, pengendara dari Indonesia tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional.
Ini sebagai bukti bahwa pengendara yang berasal dari Indonesia memang layak untuk mengemudi.
Jadi SIM dalam negeri bisa berlaku di ASEAN karena sudah ada kesepakatan bersama.
Apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut tetap diwajibkan untuk membuat SIM Internasional.
Untuk membuatnya bisa dicermati melalui laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.
HARIS SETYAWAN