Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sejumlah masalah yang menyebabkan bahan bakar minyak bersubsidi atau BBM subsidi selama ini salah sasaran dan cenderung dinikmati orang mampu.
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon, mengatakan, dari hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan.
“Ya memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak,” kata Patuan dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo berjudul “Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran”, Selasa, 30 Oktober 2022.
Permasalahan ini ditemukan selama BPH Migas menjalankan tugas pengawasan, baik secara langsung maupun melalui sistem digital verifikasi on desk terhadap volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
“Bukan kita curiga, tapi ketika dianalisis teknis kita bisa lihat, lalu kita coba bedah lewat CCTV, ada enggak pengisan berulang.
Ada yang tidak tepat sesuai kententuan, itu bisa kita temukan juga,” ujar dia.
Permasalahan ini, kata Patuan, semakin marak ditemukan saat disparitas harga antara solar industri dengan solar subsidi jauh sekali besarannya.
Oleh karena itu, pengawasan selalu diikuti dengan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Di luar itu, dia melanjutkan, yang perlu dibenahi supaya penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran memang landasan hukumnya harus dibenahi dengan mendetilkan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite dan Solar.
Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam lampiran itu, kata Patuan, tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi.