Selasa, Desember 3, 2024

Insentif Pajak 2023 Capai Rp 41,5 Triliun, Sri Mulyani: Tak Ada Windfall Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif pajak masih akan tetap ada pada tahun 2023.

Insentif tersebut tetap disiapkan pemerintah di tengah naiknya target penerimaan pajak saat harga-harga komoditas diperkirakan melandai dan ekonomi mulai pulih.

Total besaran insentif perpajakan yang telah disiapkan tahun depan sebesar Rp 41,5 triliun.

Namun ia belum merinci bentuk insentif perpajakan apa yang akan diberikan pemerintah tersebut.

Adapun pada tahun depan target penerimaan pajak dinaikkan dan untuk bea dan cukai diturunkan.

“Tahun depan pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp 41,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, kendati target pajak pada tahun depan ditargetkan naik hingga 6,7 persen, tapi tidak akan banyak ditopang oleh durian runtuh atau windfall naiknya harga-harga komoditas seperti yang terjadi pada 2022.

Oleh sebab itu, target penerimaan bea dan cukai malah diturunkan 4,7 persen tahun depan.

“Komoditas diperkirakan akan menurun dan menyebabkan penerimaan yang tidak terulang pada tahun depan,” ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Dalam RAPBN 2023, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.016,9 triliun atau naik sebesar 4,8 persen dari proyeksi atau outlook 2022 sebesar Rp 1.924,9 triliun.

Penerimaan perpajakan tersebut ditopang penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.715,1 triliun serta penerimaan bea dan cukai Rp 301,8 triliun.

Penerimaan pajak pada 2023 itu ditargetkan naik 6,7 persen dari outook 2022 yang sebesar Rp 1.608,1 triliun.

Adapun penerimaan pajak itu diperkirakan masih ditopang dampak harga komoditas sebesar Rp 211 triliun, lebih kecil dari 2022 sebesar Rp 279,8 triliun ditambah program tax amnesty pada tahun 2022 sebesar Rp 61 triliun.

Sementara itu, target bea dan cukai turun 4,7 persen dari outlook APBN 2022 sebesar Rp 316,8 triliun.

Penerimaan dari bea keluar pada 2023 diperkirakan hanya akan mencapai Rp 9 triliun, atau merosot dari tahun ini yang tembus Rp 48,9 triliun.

Sementara itu penerimaan dari cukai dan bea masuk pada tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp 292,8 triliun, naik dari posisi tahun ini yang sebesar Rp 267,9 triliun.

“Lagi-lagi karena ada aspek komoditas.

Tahun ini komoditas memberikan sumbangan (ke bea keluar) Rp 48,9 triliun, tahun depan komoditas hanya memberikan sumbangan ke bea dan cukai sebesar Rp 9 triliun.

Makanya level bea dan cukai (2023) lebih rendah dari tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2023, tidak ada rincian bentuk insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah di tengah anjloknya harga-harga komoditas itu.

Dokumen itu hanya menyebutkan sejak 2020, pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19, baik yang dikategorikan sebagai belanja perpajakan maupun yang tidak termasuk ke dalam definisi belanja perpajakan.

Adapun insentif pajak tidak termasuk ke dalam definisi belanja perpajakan apabila sifatnya hanya menunda pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dari wajib pajak.

Selain itu, bila insentif belum menyebabkan hilangnya penerimaan pajak seperti pembebasan PPh pasal 22, pengurangan angsuran PPh pasal 25, serta pengembalian pendahuluan PPN.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *