Dalam beberapa tahun terakhir, keberlanjutan telah menjadi isu utama dalam dunia bisnis. Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tapi juga sebagai elemen strategis untuk bertahan dan berkembang dalam jangka panjang. Di Indonesia, perhatian terhadap keberlanjutan semakin konkret dengan hadirnya regulasi yang mewajibkan penyusunan sustainability report (laporan keberlanjutan), khususnya bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Artikel ini membahas secara menyeluruh mengenai regulasi-regulasi penting yang mengatur sustainability reporting di Indonesia, bagaimana implementasinya, serta apa yang perlu dipahami oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut secara efektif dan kredibel.
Apa Itu Sustainability Report?
Sustainability report adalah laporan yang menggambarkan kinerja dan dampak ekonomi, sosial, serta lingkungan dari suatu organisasi. Laporan ini berfungsi sebagai alat transparansi kepada pemangku kepentingan seperti investor, konsumen, regulator, dan masyarakat luas mengenai bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Berbeda dari laporan tahunan yang berfokus pada kinerja keuangan, sustainability report menjawab pertanyaan: “Apa dampak sosial dan lingkungan dari bisnis kita, dan bagaimana kita mengelolanya?”
Regulasi Utama: POJK No. 51/POJK.03/2017
Regulasi paling penting dalam konteks sustainability reporting di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Beberapa poin utama dari POJK 51:
- Laporan keberlanjutan wajib disusun setiap tahun
- Berlaku bagi:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK): bank, asuransi, pembiayaan, dll.
- Emiten dan perusahaan publik
- Implementasi bertahap: LJK skala besar wajib menyusun laporan mulai 2020; lainnya menyusul.
- Laporan dapat berdiri sendiri atau menjadi bagian dari laporan tahunan.
Tujuan Diterbitkannya POJK 51
- Mendorong integrasi keberlanjutan ke dalam strategi bisnis
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap dampak ESG (Environmental, Social, and Governance)
- Mendukung komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan perjanjian iklim internasional
Dengan kata lain, peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari transisi menuju ekonomi yang lebih hijau dan inklusif.
Komponen Wajib dalam Laporan Keberlanjutan Versi OJK
POJK 51 mencantumkan struktur dasar yang harus ada dalam laporan keberlanjutan, yaitu:
- Strategi keberlanjutan
Visi, misi, nilai-nilai perusahaan terkait keberlanjutan dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. - Profil perusahaan
Meliputi bidang usaha, struktur organisasi, wilayah operasional, dan data umum. - Tata kelola keberlanjutan
Menjelaskan peran dan tanggung jawab dewan direksi serta manajemen dalam pengelolaan isu keberlanjutan. - Kinerja ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola)
- Lingkungan: emisi, penggunaan energi, pengelolaan limbah, air, konservasi
- Sosial: ketenagakerjaan, keselamatan, pengembangan masyarakat, hak asasi manusia
- Tata kelola: etika bisnis, antikorupsi, transparansi
- Verifikasi pihak ketiga (opsional tapi direkomendasikan)
Kaitan dengan Standar Internasional
Walaupun POJK 51 adalah acuan lokal, OJK mendorong agar pelaporan dilakukan dengan mengacu pada standar internasional, seperti:
- GRI (Global Reporting Initiative)
Standar paling umum digunakan untuk pelaporan keberlanjutan yang mencakup topik-topik ESG secara luas. - TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures)
Fokus pada transparansi risiko dan peluang terkait perubahan iklim. - IFRS S1 dan S2 dari ISSB
Standar terbaru berbasis keuangan untuk pelaporan keberlanjutan global.
Mengacu pada standar internasional membuat laporan keberlanjutan lebih terbandingkan secara global, meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra luar negeri.
Regulasi Tambahan dan Terkait
Selain POJK 51, terdapat beberapa regulasi dan pedoman lain yang mendukung atau berkaitan dengan pelaporan keberlanjutan di Indonesia:
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
2. UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Menguatkan posisi aspek keberlanjutan, terutama dalam konteks AMDAL, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
3. BEI Sustainability Reporting Guide
Bursa Efek Indonesia menerbitkan panduan teknis bagi emiten untuk menyusun laporan keberlanjutan yang sesuai dengan praktik terbaik internasional.
Bagaimana Implementasi di Perusahaan Indonesia?
Perusahaan Besar Sudah Mulai Menyesuaikan
Beberapa emiten besar seperti Telkom Indonesia, BRI, Unilever, dan Astra telah merilis sustainability report secara konsisten dan terintegrasi dengan laporan tahunan.
UMKM dan Emiten Skala Menengah Masih Belajar
Banyak pelaku usaha belum memiliki pemahaman mendalam tentang pelaporan ESG. Tantangan utama adalah:
- Minimnya SDM dan kapasitas internal
- Kurangnya sistem pencatatan data ESG
- Pandangan bahwa pelaporan keberlanjutan adalah beban tambahan, bukan peluang
Dampak Positif Bagi Perusahaan yang Patuh
- Akses terhadap investor ESG dan pendanaan hijau
- Kredibilitas dan reputasi perusahaan meningkat
- Kesiapan menghadapi regulasi global seperti CBAM Uni Eropa
- Meningkatkan efisiensi operasional dengan mengidentifikasi area perbaikan
Tips Memulai Sustainability Reporting
- Tentukan tim lintas fungsi: melibatkan bagian ESG, komunikasi, legal, operasional, dan keuangan
- Lakukan asesmen materialitas: tentukan isu ESG paling relevan bagi bisnis dan stakeholder
- Kumpulkan data sejak awal tahun: hindari laporan hanya berbasis narasi tanpa metrik
- Gunakan template dan panduan resmi: seperti dari OJK, GRI, dan BEI
- Evaluasi dan perbaiki setiap tahun: jangan takut untuk menyampaikan tantangan yang belum terselesaikan
Regulasi sustainability reporting di Indonesia melalui POJK 51 dan regulasi pendukung lainnya merupakan langkah besar menuju praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan transparan. Perusahaan yang memahami dan menerapkan pelaporan keberlanjutan dengan baik akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan, termasuk tuntutan pasar global dan risiko perubahan iklim. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, sustainability report adalah peluang strategis untuk menunjukkan nilai, tanggung jawab, dan daya saing jangka panjang.