Selasa, Desember 3, 2024

Tujuan dan Tahapan Perencanaan Berbasis Data dalam Rapor Pendidikan

Jakarta Rapor Pendidikan platform yang dibentuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Dalam platform ini, Kemdikbudristek menyediakan fitur di dalamnya, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD) sebagai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan.

Mengutip dari situs web Rapor Pendidikan, Perencanaan Berbasis Data bentuk pemanfaatan dari platform Rapor Pendidikan sebagai intervensi satuan pendidikan.

Itu dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan pencapaian pendidikan yang bertujuan untuk perbaikan mutu yang berkesinambungan.

Tujuan fitur ini untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran dan pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret.

Perencanaan Berbasis Data juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data platform Rapor Pendidikan.

Kemudian, mendorong satuan pendidikan dan dinas untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian.

Itu berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan.

Mengutip dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama, untuk menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan bisa memanfaatkan data dari Rapor Pendidikan untuk melihat kondisi sekolah.

1.

Identifikasi Tahapan awal proses identifikasi.

Satuan pendidikan bisa memilih dan menetapkan masalah yang sedang dihadapi.

Permasalahan yang dihadapi bisa diketahui dengan mengunduh data dari Rapor Pendidikan.

Data itu merujuk daftar indikator prioritas yang nantinya akan ditetapkan sebagai masalah yang akan diintervensi.

2.

Refleksi Kepala sekolah dan pemangku kepentingan di sekolah selanjutnya perlu melakukan refleksi diri untuk menemukan akar permasalahan dari tantangan yang dihadapi.

Setelah itu dilakukan analisis untuk mencari akar masalah.

3.

Pembenahan Setelah menemukan masalah, tahapan selanjutnya membenahi.

Di tahap ini akan disusun rencana pembuatan kegiatan dan juga program yang akan dijalankan untuk mengatasi akar permasalahan.

Hal yang terpenting di tahap ini keterlibatan para pemangku kepentingan secara aktif dalam proses perencanaan.

4.

Memasukkan dalam dokumen RKAS Program dan kegiatan yang telah disusun selanjutnya dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sekolah juga perlu menetapkan barang dan jasa yang akan dibelanjakan untuk mendukung terlaksana program dan kegiatan.

Jika sudah, daftar kegiatan anggaran akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

5.

Pelaksanaan Kepala sekolah dan pemangku kepentingan di sekolah melaksanakan sekaligus memantau jalannya program dan kegiatan yang sudah direncanakan.

Terlaksana kegiatan dan perubahan pencapaian di Rapor Pendidikan tahun berikutnya menjadi evaluasi untuk perencanaan selanjutnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *